Fatwa MUI tentang Software Bajakan
25 Desember 2008
Fatwa MUI tentang software bajakan
KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor:1/MUNAS VII/MUI/15/2005
Tentang
PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada 19-22 Jumadil Akhir 1426H. / 26-29 Juli 2005M., setelah
MENIMBANG :
Bahwa dewasa ini pelanggaran terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI) telah sampai pada tingkat sangat meresahkan, merugikan dan membahayakan banyak pihak, terutama pemegang hak, negara dan masyarakat;
Bahwa terhadap pelanggaran tersebut, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) telah mengajukan permohonan fatwa kepada MUI;
Bahwa oleh karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang status hukum Islam mengenai HKI, untuk dijadikan pedoman bagi umat islam dan pihak-pihak yang memerlukannya.
MENGINGAT :
1. Firman Allah SWT tentang larangan memakan harta orang lain secara batil (tanoa hak) dan larangan merugikan harta maupun hak orang lain, antara lain :
“Hai orang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janglah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu” (QS. Al-Nisa’ [4]:29).
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan”(QS. al Syu`ra[26]:183).
“..kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya” (QS. al-Baqarah[2]:279)
2. Hadis-hadis Nabi berkenaan dengan harta kekayaan, antara lain:
“Barang siapa meninggalkan harta (kekayaan), maka (harta itu) untuk ahli warisnya, dan barang siapa meninggalkan keluarga (miskin), serahkan kepadaku” (H.R. Bukhari).
“Sesungguhnya darah (jiwa) dan hartamu adalah haram (mulia, dilindungi)…”(H.R. al-Tirmizi).
“Rasulullah saw. Menyampaikan khutbah kepada kami; sabdanya: `Ketahuilah: tidak halal bagi seseorang sedikit pun dari harta saudaranya kecuali dengan kerelaan hatinya…`” (H.R. Ahmad).
3. Hadis-hadis tentang larang berbuat zalim, antara lain :
“Hai para hamba-Ku! Sungguh Aku telah haramkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan kezaliman itu sebagai hal yang diharamkan diantaramu; maka, janganlah kamu saling menzalimi…”(H.R Muslim).
“Muslim adalah saudara muslim (yang lain); ia tidak boleh menzalimi dan menghinanya..”(H.R. Bukhari)
4. Hadis Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu ‘Abbas, dan Malik dari Yahya :
“Tidak boleh membahayakan (merugikan) diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan (kerugikan) orang lain.”
5. Qawa’id fiqh :
“Bahaya (kerugian) harus dihilangkan.”
“Menghindarkan mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat.”
“Segala sesuatu yang lahir (timbul) dari sesuatu yang haram adalah haram.”
“Tidak boleh melakukan perbuatan hukum atas (menggunakan) hak milik orang lain tanpa seizinnya.”
MEMPERHATIKAN :
1. Keputusan Majma` al-Fiqih al-Islami nomor 43 (5/5) Mu`tamar V tahun 1409 H/1988 M tentang al-Huquq al-Ma`nawiyyah:
Pertama : Nama dagang, alamat dan mereknya, serta hasil ciptaan (karang-mengarang) dan hasil kreasi adalah hak-hak khusus yang dimiliki oleh pemiliknya, yang dalam abad moderen hak-hak seperti itu mempunyai nilai ekonomis yang diakui orang sebagai kekayaan. Oleh karena itu, hak-hak seperti itu tidak boleh dilanggar.
Kedua : Pemilik hak-hak non-material seperti nama dagang, alamat dan mereknya, dan hak cipta mempunyai kewenangan dengan sejumlah uang dengan syarat terhindar dari berbagai ketidakpastian dan tipuan, seperti halnya dengan kewenangan seseorang terhadap hak-hak yang bersifat material.
Ketiga : Hak cipta, karang-mengarang dari hak cipta lainnya dilindungi ole syara`. Pemiliknya mempunyai kewenangan terhadapnya dan tidak boleh dilanggar.
2. Pendapat Ulama tentang HKI, antara lain :
“Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Maliki, Syafi`I dan Hambali berpendapat bahwa hak cipta atas ciptaan yang orsinil dan manfaat tergolong harta berharga sebagaimana benda jika boleh dimanfaatkan secara syara` (hukum Islam)” (Dr. Fathi al-Duraini, Haqq al-Ibtikar fi al-Fiqh al-Islami al-Muqaran, [Bairut: Mu`assasah al-Risalah, 1984], h. 20).
Berkenaan dengan hak kepengarangan (haqq al-ta`lif), salah satu hak cipta, Wahbah al-Zuhaili menegaskan :
“Berdasarkan hal (bahwa hak kepengarangan adalah hak yang dilindungi oleh syara` [hukum Islam] atas dasar qaidah istishlah) tersebut, mencetak ulang atau men-copy buku (tanpa seizing yang sah) dipandang sebagai pelanggaran atau kejahatan terhadap hak pengarang; dalam arti bahwa perbuatan tersebut adalah kemaksiatan yang menimbulkan dosa dalam pandangan Syara` dan merupakan pencurian yang mengharuskan ganti rugi terhadap hak pengarang atas naskah yang dicetak secara melanggar dan zalim, serta menimbulkan kerugian moril yang menimpanya” (Wahbah al-Zuhaili, al-Fiqh al_Islami wa Adilllatuhu, [Bairut: Dar al-Fikr al-Mu`ashir, 1998]juz 4, hl 2862).
Pengakuan ulama terhadap hak sebagai peninggalan yang diwarisi : “Tirkah (harta peninggalan, harta pusaka) adalah harta atau hak.” (al_Sayyid al-Bakri, I`anah al-Thalibin, j. II, h. 233).
3. Penjelasan dari pihak MIAP yang diwakili oleh Saudara Ibrahim Senen dalam rapat Komisi Fatwa pada tanggal 26 Mei 2005.
4. Berbagai peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tentang HKI beserta seluruh peraturan-peraturan pelaksanaannya dan perubahan-perubahannya, termasuk namun tidak terbatas pada :
1. Undang-undang nomor 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
2. Undang-undang nomor 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang;
3. Undang-undang nomor 31 tehun 2000 tentang Desain Industri;
4. Undang-undang nomor 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu;
5. Undang-undang nomor 14 tahun 2001 tentang Paten;
6. Undang-undang nomor 15 tahun 2001 tentang Merek; dan
7. Undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.
5. Pendapat Sidang Komisi C Bidang Fatwa pada Munas VII MUI 2005.
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI)
Pertama : Ketentuan Umum
Dalam Fatwa ini, yang dimaksud dengan Kekayaan Intelektual adalah kekayaan yang timbul dari hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia dan diakui oleh Negara berdasarkan peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual dari yang bersangkutan sehingga memberikan hak privat baginya untuk mendaftarkan, dan memperoleh perlindungan atas karya intelektualnya. Sebagai bentuk penghargaan atas karya kreativitas intelektualnya tersebut Negara memberikan Hak Eksklusif kepada pendaftarannya dan/atau pemiliknya sebagai Pemegang Hak mempunyai hak untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya atau tanpa hak, memperdagangkan atau memakai hak tersebut dalam segala bentuk dan cara. Tujuan pengakuan hak ini oleh Negara adalah setiap orang terpacu untuk menghasilkan kreativitas-kreavitasnya guna kepentingan masyarakat secara lauas. ([1] Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, halaman3 dan [2] Ahmad Fauzan, S.H., LL.M., Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Bandung, CV Yrama Widya, 2004, Halaman 5).
HKI meliputi :
Hak perlindungan Varietas Tanaman, yaitu hak khusus yang di berikan Negara kepada pemulia dan / atau pemegang Hak Perlindungan Varietas Tanaman untuk menggunakan sendiri Varietas hasil permuliannya, untuk memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lain untuk menggunakannya selama waktu tertentu. (UU No. 29 tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman, Pasal 1 angka 2);
. Hak Rahasia Dagang, yaitu hak atas informasi yang tidak di ketahui oleh umum di bidang teknologi dan / atau bisnis, mempunyai nilai ekonomis karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Pemilik Rahasia Dagang berhak menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya dan / atau memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial. (UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, Pasal 1 angka 1,2 dan Pasal 4);
Hak Desain Industri, yaitu hak eksklusif yang di berikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuaannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 1 Angka 5);
Hak Desain Tata Letak Terpadu, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Terpadu, Pasal 1 Angka 6);
Paten, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Repulik Indonesia kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. (UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, Pasal 1 Angka 1);
Hak atas Merek, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri untuk Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain yang menggunakannya. (UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, Pasal 3); dan
Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undang yang berlaku (UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta).
KETENTUAN HUKUM
• Dalam Hukum Islam, HKI dipandang sebagai salah satu huquq maliyyah (hak kekayaan) yang mendapat perlindungan hukum (mashu) sebagaimana mal (kekayaan).
• HKI yang mendapat perlindungan hukum Islam sebagaimana di maksud angka 1 tersebut adalah HKI yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
• HKI dapat dijadikan obyek akad (al-ma’qud’alaih), baik akad mu’awadhah (pertukaran, komersial),maupun akad tabarru’at (nonkomersial), serta dapat diwaqafkan dan diwariskan.
• Setiap bentuk pelanggaran terhadap HKI, termasuk namun tidak terbatas pada menggunakan, mengungkapkan, membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, mengedarkan, menyerahkan, menyediakan, mengumumkan, memperbanyak, menjiplak, memalsu,membajak HKI milik orang lain secara tanpa hak merupakan kezaliman dan hukumnya adalah haram.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal :
22 Jumadil Akhir 1426 H.
29 Juli 2005 M.
MUSYAWARAH NASIOANAL VII
MAJELIS ULAMA INDONESIA,
Pimpinan Sidang Komisi C Bidang Fatwa
Sekretaris,
HASANUDIN
Ketua,
K. H. MA’RUF AMIN
matriXPulsa
MatriXPulsa sangat cocok bagi anda yang memiliki bisnis pulsa elektrik atau bagi anda yang baru mau memulai bisnis pendistribusian pulsa elektrik ini, baik skala besar maupun kecil. Dengan program MatriXPulsa Anda dapat memaksimalkan bisnis Anda dimana pun Anda berada. Laporan Transaksi, Daftar Reseller/Downline, Inbox, Outbox, Daftar Produk, dan Report Transaksi tercatat dalam database yang solid. Dirancang dengan menu-menu yang sangat mudah untuk digunakan bagi semua kalangan. Dilengkapi dengan feature yang komplit serta memudahkan anda dalam menjalankan bisnis ini. MatriXPulsa dirancang dengan menggunakan component eksport yang berkwalitas serta teruji cara kerjanya. Design yang menarik dari setiap menunya, merupakan salah satu cara kami agar Program MatriXPulsa dapat dinikmati dari segi tampilan maupun kinerjanya. Dengan dilandasi rumus-rumus matematika yang terdapat didalamnya, sehingga menghasilkan pola perhitungan yang pasti dari suatu nilai transaksi, baik perhitungan Keuntungan serta antisipasi kerugian yang akan terjadi. Dengan demikian anda dapat memprediksi usaha anda untuk masa yang akan datang.
Perjanjian dan Peraturan Penggunaan
Jika Anda memakai produk matrixpulsa dan untuk memberikan layanan dan kenyamanan konsumen dalam penggunaan software ini, Anda terikat dengan perjanjian dan peraturan penggunaan sofware yang tercantum dalam butir-butir berikut ini.
- Software ini dapat dipergunakan dalam ketentun bahwa satu product code harus terinstall dalam satu komputer, tidak boleh dua computer terinstall dari satu produk yang telah Anda beli.
- Software tidak boleh dipindahtangankan kecuali memberitahukan terlebih dahulu kepada kami melalui email atau telepon dengan disertai bukti pemindahtanganan.
- Layanan garansi dan update gratis berlaku selama tiga bulan sejak pembelian software ini, setelah itu penanganan kesalahan lain yang tidak termasuk dalam batasan update gratis akan dimasukkan dalam jenis perawatan atau maintenance yang diatur kemudian setelahnya.
- Layanan update gratis berlaku untuk kegagalan fungsi atau bug yang ditemukan dalam batasan fungsi program MatriXPulsa yang telah ada. Penambahan fungsi bisa dilakukan dengan perjanjian terlebih dahulu dan diatur kemudian. Pemberian update gratis dilakukan dengan pengiriman lewat email atau download lewat situs MatriXPulsa, pengiriman update lewat paket pengiriman akan dikenai biaya pengandaan CD dan biaya pengiriman yang besarnya bervariasi dan ditetapkan sebelum persetujuan pengiriman dilakukan.
- Pengguna disarankan untuk menggunakan LAN CARD eksternal demi kemudahan penggunaan software, untuk mengkoneksikan antara server dan client.
- Garansi program MatriXPulsa tidak termasuk kasus software terkena virus, hardware bermasalah atau rusak, peralatan pendukung tidak memadai (handphone rusak, USB Hub rusak, kabel data tidak cocok dengan handphone). Anda dapat menginstall ulang program MatriXPulsa dengan CD master Anda dan memberikan informasi terlebih dahulu.
- Instalasi MatriXPulsa Client tidak terbatas hanya pada satu komputer, MatriXPulsa Client dapat Anda install ke beberapa komputer. Gratis,…..Brooo
Demikian item tersebut disusun atas dasar kenyamanan pemakaian software, jika ada bahasan yang belum masuk di atas, akan segera dimasukkan. Item-item yang tidak termasuk dalam bahasan di atas akan didiskusikan sehingga mendapatkan hasil yang memuaskan untuk kedua belah pihak.
Terima kasih,
MatriXPulsa Customer Satisfaction
Permata Regency Jln Durian II Blok H1 No.12
081510070000
Acc 842 003 2618 BCA Cabang Bekasi
Pemesanan
Anda Dapat menghubungi kami di:
MatriXPulsa Customer Satisfaction
Permata Regency Jln Durian II Blok H1 No.12
081510070000
Acc 842 003 2618 BCA Cabang Bekasi
Atau anda dapat menghubungi cabang-cabang kami yang telah kami lampirkan pada www.matrixpulsa.com
Web Report
Setiap pembelian produk “Web Report MatriXPulsa Bebas” maupun “Web Report MatriXPulsa Berbayar” akan mendapatkan lisensi yang harus ada di folder license. Untuk lebih lanjutnya bisa di lihat dalam paket di bawah.
1. Berbayar (MySQL + Hosting + Domain) ─ DISCONTINUED
| Menu Utama | : | Transaksi, Mutasi, Daftar Harga, Kotak Masuk, dan Kotak Keluar |
| Menu Filter | : | Tanggal, Kode Produk, Tujuan, Pengirim, dan Pesan |
| Lisensi | : | Berlaku selama 1 tahun |
| Domain | : | Semua jenis domain atau IP Static |
| Pindah Domain | : | Bebas biaya |
| Harga Pembelian Awal | : | Rp 0 + bonus* |
| Harga Perpanjangan | : | Rp 0 |
| Harga Update** | : | Bebas biaya hingga Rp 0 |
| Dukungan Teknis | : | Bebas biaya selama sedang Online |
2. Berbayar (Lisensi saja)
| Menu Utama | : | Transaksi, Mutasi, Daftar Harga, Kotak Masuk, dan Kotak Keluar |
| Menu Filter | : | Tanggal, Kode Produk, Tujuan, Pengirim, dan Pesan |
| Lisensi | : | Berlaku selama 1 tahun |
| Domain | : | Semua jenis domain atau IP Static |
| Pindah Domain | : | Bebas biaya |
| Harga Pembelian Awal | : | Rp 0 |
| Harga Perpanjangan | : | Rp 0 |
| Harga Update** | : | Bebas biaya hingga Rp 0 |
| Dukungan Teknis | : | Bebas biaya selama sedang Online |
3. Bebas
| Utama | : | Transaksi, Kotak Masuk, dan Kotak Keluar |
| Menu Filter | : | Tanggal |
| Lisensi | : | Berlaku selamanya |
| Domain | : | Semua jenis domain (maksimal 1 domain) |
| Pindah Domain | : | Bebas biaya |
| Harga Pembelian Awal | : | Bebas biaya |
| Harga Perpanjangan | : | Tidak tersedia |
| Harga Update** | : | Bebas biaya hingga Rp 0 |
| Dukungan Teknis | : | Bebas biaya melalui Forum matriXPulsa |
4. Trial Offline
| Menu Utama | : | Transaksi, Mutasi, Daftar Harga, Kotak Masuk, dan Kotak Keluar |
| Menu Filter | : | Tanggal, Kode Produk, Tujuan, Pengirim, dan Pesan |
| Lisensi | : | Berlaku selamanya |
| Domain | : | Hanya berlaku untuk “localhost” |
| Pindah Domain | : | Tidak tersedia |
| Harga Pembelian Awal | : | Bebas biaya |
| Harga Perpanjangan | : | Tidak tersedia |
| Harga Update** | : | Bebas biaya |
| Dukungan Teknis | : | Bebas biaya melalui Forum matriXPulsa |
matriXPulsa
| COLO SERVER | |
| Terminal | Jumlah |
|---|---|
| SMS Center | 5 Terminal |
| SMS Sender | 5 Terminal |
| SMS GSM | 5 Terminal |
| YM Center | 5 Terminal |
| YM Sender | 5 Terminal |
| YM Topup | 5 Terminal |
| BASIC EDITION | |
| Terminal | Jumlah |
| SMS Center | 5 Terminal |
| SMS Sender | 5 Terminal |
| SMS GSM | 1 Terminal |
| m-KIOS | 1 Terminal |
| MTronik | 1 Terminal |
| XL | 1 Terminal |
| 3TopUp | 1 Terminal |
| CS | 1 Terminal |
| YM Center | 1 Terminal |
| YM Sender | 1 Terminal |
| YM Topup | 1 Terminal |
|
PROFESIONAL EDITION |
|
| Terminal | Jumlah |
| SMS Center | 5 Terminal |
| SMS Sender | 5 Terminal |
| SMS GSM | 5 Terminal |
| CDMA | 5 Terminal |
| m-KIOS | 5 Terminal |
| XL | 5 Terminal |
| 3TopUp | 5 Terminal |
| SEV | 5 Terminal |
| M-Banking | 5 Terminal |
| Fisik | 5 Terminal |
| Manual | 5 Terminal |
| H2H | 5 Terminal |
| CS | 5 Terminal |
| YM Center | 5 Terminal |
| YM Sender | 5 Terminal |
| YM Topup | 5 Terminal |
| DISTRIBUTION EDITION | |
| Terminal | Jumlah |
| SMS Center | Unlimited |
| SMS Sender | Unlimited |
| SMS GSM | Unlimited |
| CDMA | Unlimited |
| m-KIOS | Unlimited |
| XL | Unlimited |
| 3TopUp | Unlimited |
| SEV | Unlimited |
| M-Banking | Unlimited |
| Fisik | Unlimited |
| Manual | Unlimited |
| Auto-Refill | Unlimited |
| Marchant/Stokist MLM | Unlimited |
| H2H | Unlimited |
| CS | Unlimited |
| YM Center | Unlimited |
| YM Sender | Unlimited |
| YM Topup | Unlimited |

